• Home
  • SOP
    • SOP KEPANITERAAN
    • SOP KEPANITERAAN HUKUM
    • SOP JURUSITA
    • SOP BAGIAN UMUM
    • SOP KEUANGAN
    • SOP KEPEGAWAIAN
    • SOP Pengaduan
    • Pengambilan Akta Cerai
  • Peraturan & UU
    • Produk UU RI
    • Peraturan institusi
    • Buku 2 Administrasi PA
    • HIR
    • KHI
    • UU No 3 Tahun 2006
    • UU No 7 Tahun 1989
  • Pelayanan Publik
    • Hitung Waris Online
    • Laporan Sidang Keliling
    • Hak-Hak Pencari Keadilan
    • Siadpa Web
    • SOP Pelayanan Publik
    • Putusan dan Penetapan
  • Lap. Bulan
    • Rekapitulasi Informasi
    • Statistik Penerimaan Perkara
    • Keuangan Perkara
    • Realisasi Anggaran DIPA
    • PNBP
  • Peta Web PA Kudus
  • Web Link
    • PTA & PA Se-Indonesia
    • Lembaga Negara
    • Pemerintahan & Peradilan
  • Pencarian
  • Lain-lain
    • Agenda Pimpinan
    • Kebijakan Pimpinan
Menu Utama
  • Profil Pengadilan
    • Tupoksi
    • Yurisdiksi
    • Alamat
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat
    • Profil Pejabat / Pegawai
    • LHKPN
    • Sejarah
    • Visi Misi
  • Rekap Peraturan MA-RI
  • Naskah Peraturan MA-RI
  • Nasehat Hukum MA-RI
  • Rencana Umum Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Rekapitulasi Informasi
  • Pedoman Perilaku Hakim
  • Kaidah Hukum Yurisprudensi
Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Perkara Diterima
  • Perkara Diputus
Kesekretariatan
  • Surat Dinas
  • Daftar Inventaris
  • Informasi Pengadaan
  • Ortala
  • Profil Personil
  • Statistik Kepegawaian
  • Indikator Kinerja Utama
  • Perjanjian Kinerja
  • Rencana Kinerja Tahunan
  • Rencana Strategis 2015-2019
  • LAKjiP
  • Lap. Tahunan
  • REVIU SAKIP
  • SOP Kesekretariatan
  • PROGJA
Transparasi Peradilan
  • Prosedur Beracara
  • Biaya Proses Perkara
  • Hak Pihak Berperkara
  • Pelayanan Informasi
  • Hak Pemohon Informasi
  • Biaya Salinfo
  • Putusan dan Penetapan
  • Statistik Perkara
  • Proses Perkara
  • Laporan Biaya Perkara
  • Waskat
  • Penelitian
  • Maklumat Pelayanan
  • Agenda Sidang
  • Informasi Peradilan
    • Prinsip Mengadili Perkara
    • Kekuasaan dan Kewenangan Peradilan
Tranparasi Anggaran
  • DIPA dan LRA
    • Realisasi Anggaran DIPA
    • Pagu Anggaran
  • Laporan Keuangan
  • Laporan Keuangan DIPA
Pengaduan
  • TLHP Pelanggaran
  • Rekap Sanksi Disiplin
  • Detil Sanksi Disiplin
  • Putusan MKH
  • Tata cara Pengaduan
  • Hak Pelapor dan Terlapor
  • Form Pengaduan Online
  • Alur Penanganan Pengaduan
  • SOP Pengaduan
  • Mekanisme Pengaduan
  • Permohonan Informasi
  • Prosedur Pelayanan Informasi
Interaktif
  • Kegiatan Internal
  • Kegiatan Eksternal
  • Artikel Peradilan Agama
  • Hitung Waris
Pelayanan Publik
  • Laporan Sidang Keliling
  • Hak-Hak Pencari Keadilan
  • Hitung Waris Online
  • Siadpa Web

PostHeaderIcon Informasi Pengadilan

Wednesday, 10 October 2012 00:51 | E-mail
Info buku

Kekuasaan dan Kewenangan Peradilan Agama

Pengadilan Agama Kudus sebagai lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman (yudikatif) dalam wilayah hukum Kabupaten Kudus.

Kompetensi Peradilan Agama diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, yakni dibidang :

A. Perkawinan, antara lain :

  1. Izin beristri lebih dari seorang;
  2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  3. Dispensasi kawin;
  4. Pencegahan perkawinan;
  5. Penolakan perkawinan oleh pegawai Pencatat Nikah;
  6. Pembatalan perkawinan;
  7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri;
  8. Perceraian karena talak
  9. Gugatan perceraian;
  10. Penyelesaian harta bersama;
  11. Mengenai penguasaan anak-anak;
  12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilaman bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuinya;
  13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  14. Putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak;
  15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  16. Pencabutan kekuasaan wali;
  17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
  18. Menunjuk seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya pada hal tidak ada penunjukan oleh orang tuanya;
  19. Pembebanan kewajiban ganti rugi terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas harta benda anakyang ada di bawah kekuasaannya;
  20. Penetapan asal usul seorang anak;
  21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
  22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan peraturan yang lain.

B. Kewarisan.

C. Wasiat.

D. Hibah.

E. Wakaf.

F. Zakat.

G. Infaq.

H. Shadaqah

I. Ekonomi Syariah antara lain :

  1. Bank syari’ah
  2. Lembaga keuangan mikro syari’ah
  3. Asuransi syari’ah
  4. Reasuransi syari’ah
  5. Reksa dana syari’ah
  6. Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
  7. Sekuritas syari’ah
  8. Pembiayaan syari’ah
  9. Pengadaian syari’ah
  10. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan
  11. Bisnis syari’ah

Pada awal tahun 2004 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, penyelenggaran kekuasaan kehakiman mengalami perkembangan yang baik. Pembinaan lembaga peradilan termasuk Pengadilan Agama Kudus baik pembinaan secara terknis yustisial yang menyangkut keperkaraan maupun pembinaan teknis non yustisial yang menyangkut organisasi, administrasi dan keuangan kini telah menjadi kewenangan Mahkamah Agung.

Di samping itu, empat lingkungan peradilan, yaitu:

  1. Peradilan Umum.
  2. Peradilan Agama.
  3. Peradilan Militer.
  4. Peradilan Tata Usaha Negara

kesemuanya masuk dalam satu atap Mahkamah Agung RI yang dikenal dengan one roof system.

One roof syetem merupakan peluang bagi lembaga peradilan untuk meningkatkan profesinoalisme, kemandirian hukum. Hukum hanya dapat ditegakkan dengan kemandirian tanpa ada campur tangan/intervensi dari luar. Hukum dan keadilan akan tercampak dan hilang kewibawaaan bila telah dinodai pengaruh unsur dari luar hukum itu sendiri.

 

Copyright © 2012 Tim IT PA Kudus.
Jl. Raya Kudus-Pati Km. 4 Dersalam, Kudus.