PA Kudus Mantapkan Langkah, Gelar Monev Hakim untuk Tingkatkan Kualitas Peradilan

Kudus – Pengadilan Agama Kudus pada hari ini, Rabu, 17 September 2025, melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Hakim. Kegiatan ini bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Kudus dan diikuti oleh seluruh Hakim PA Kudus.

Rapat monev ini digelar sebagai forum evaluasi terhadap kinerja sekaligus sarana koordinasi antarhakim dalam rangka meningkatkan kualitas penanganan perkara serta pelayanan peradilan kepada masyarakat. Kehadiran seluruh hakim menjadi penting untuk menyatukan persepsi, memperkuat komitmen, dan memastikan setiap langkah strategis dapat berjalan sesuai tujuan lembaga peradilan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para hakim semakin optimal dalam melaksanakan tugas yudisialnya, menjaga integritas, serta mampu memberikan putusan yang adil dan bermanfaat bagi para pencari keadilan. Rapat ditutup dengan penyampaian arahan Ketua Pengadilan Agama Kudus sebagai penguatan semangat kerja bersama. (WS)



















Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan