A. |
Hak Pelapor |
|
1. |
Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas; |
2. |
Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; |
3. |
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan; |
4. |
Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan; |
5. |
Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan |
6. |
Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. |
|
B. |
Hak Terlapor |
|
1. |
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain; |
2. |
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; |
3. |
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan; |
4. |
Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya; dan |
5. |
mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti. |
|
C. |
Hak Institusi Pemeriksa |
|
1. |
Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan. |
2. |
Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui. |