V I S I:
TERWUJUDKAN PENGADILAN AGAMA KUDUS YANG AGUNG
M I S I:
1. MEWUJUDKAN PENGADILAN YANG SEDERHANA, CEPAT, BIAYA RINGAN DAN TRANSPARAN ;
2. MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA APARATUR PERADILAN DALAM RANGKA PENINGKATAN PELAYANAN PADA MASYARAKAT ;
3. MELAKSANAKAN TERTIB ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN PERADILAN YANG EFEKTIF DAN EFISIEN ;
4. MENGUPAYAKAN TERSEDIANYA SARANA DAN PRASARANA PERADILAN SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU;