3
previous arrow
next arrow
INDEKS IPKP DAN IPAK

SENIN – KAMIS
08.00 s/d 16.30 WIB
JUM’AT
07.00 s/d 16.00 WIB
JAM ISTIRAHAT KAMI TETAP MEMBERIKAN PELAYANAN
* Khusus Bulan Ramadhan,
Jam Kerja menyesuaikan
sesuai peraturan yang berlaku

AgendaDeskripsiTanggal
Rapat KoordinasiRapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara1754308800 04/08/2025
Rapat KoordinasiRapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara1755172800 14/08/2025
RapatRapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara1755518400 18/08/2025
RapatRapat Performa Kinerja1756368000 28/08/2025

Aplikasi Pendukung

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Syarat dan Tata cara Pengaduan.

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu.

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

VIDEO INFORMATIF PA KUDUS

PA KUDUS DALAM BERITA

Website PA Se-Jawa Tengah