E-COURT MAHKAMAH AGUNG RI

Pelayanan Administrasi Peradilan secara Elektronik
E-COURT MAHKAMAH AGUNG RI

SIKAPRO

"DIGITALISASI PERMOHONAN SURAT KEHILANGAN AKTA CERAI DAN LEGALISASI PRODUK PENGADILAN SECARA ONLINE" SIKAPRO merupakan layanan yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus permohonan kehilangan akta cerai dan legalisasi pada produk pengadilan secara online.
SIKAPRO

INOVASI PERMATA

Gak Mau Capek Ambil Sisa Uang Panjar? Pakai Aja Permata (Pengembalian Sisa Panjar Melalui tabungan Nol Rupiah). Sisa Uang Panjar Anda Dijamin Kembali Dengan Utuh.
INOVASI PERMATA

GUGATAN SEDERHANA

gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana
GUGATAN SEDERHANA

MEDIASI

Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi.
MEDIASI

8 NILAI MAHKAMAH AGUNG RI

8 NILAI MAHKAMAH AGUNG RI

E-FI (Electronic Fast Information)

Informasi Cepat Berbasis Elektronik
E-FI (Electronic Fast Information)

PA KUDUS ZONA INTEGRITAS

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KUDUS MENUJU WBK
PA KUDUS ZONA INTEGRITAS

ALUR PELAYANAN PTSP PENGADILAN AGAMA KUDUS

ALUR PELAYANAN PTSP PENGADILAN AGAMA KUDUS
ALUR PELAYANAN PTSP PENGADILAN AGAMA KUDUS

APLIKASI GUGATAN MANDIRI

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
APLIKASI GUGATAN MANDIRI

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kudus, "Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional"

____________________________________________________________________________

LINK PENDUKUNG 

jadwal sidang

 

 

 

 

 

 

 

sipp

 

 

 

 

 

 

 

Siwas

 

 

 

 

 

 

 

e court

 

 

 

 

 

 

 

___________________________________________________________________________

LINK LAYANAN  

 

berkuda

 

 

 

 

 

 

 

Reduksi

 

 

 

 

 

 

 

Puspa

 

 

 

 

 

 

 

asrul

 

 

 

 

 

 

 

sibukku

 

 

 

 

 

 

 

PERMATA

 

 

 

 

 

 

 

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

   

   

 

LAUNCHING ASOSIASI MEDIATOR KUDUS

Asosiasi Mediator Kudus (AMK) yang resmi dibentuk pada tanggal 11 Januari 2019 mendapat apresiasi penuh dari forkompimda, lembaga perbankan dan pengusaha di wilayah Kudus.

Dalam sebuah kesempatan di gedung utama lantai 2 Pengadilan Agama Kudus, Jum'at (11/1) sejumlah pengurus dan anggota Asosiasi Mediator Kudus memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud tujuan dibentuknya AMK kepada seluruh perwakilan dinas pemerintah daerah Kudus, Kodim 0722 Kudus, Polres Kudus, Kejaksaan Negeri Kudus, Pengadilan Negeri Kudus, Pengadilan Agama Kudus, Institusi Kampus UMK, lembaga Perbankan dan Pengusaha.

Dr. Sukresno, SH.,M.Hum Ketua AMK secara terbuka mengatakan, Asosiasi Mediator Kudus merupakan wadah tempat berkumpulnya mediator-mediator Profesional yang ingin mengaktualisasi diri sebagai implementasi pengabdian kepada masyarakat yang membutuhkan penyelesaian sengketa melalui musyawarah. Assosiasi Mediator Kudus dibentuk untuk menengahi dan menyelesaikan sengketa diluar Pengadilan apalagi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 mediasi sudah terintegrasi ke dalam proses berperkara, sehingga masyarakat umum, lembaga perbankan dan pengusaha dapat memanfaatkan AMK sebagai solusi dari sengketa yang dihadapi, terangnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kudus Drs. Ali Mufid sangat mengapresiasi dibentuknya Asosiasi Mediator Kudus yang diketuai Dr. Sukresno,SH.,M.Hum yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus. Para mediator yang tergabung dalam AMK tersebut sudah bersertifikat dan 6 diantaranya adalah sudah terdaftar di Pengadilan Agama Kudus sebagai mediator non hakim. Menurut Ali Mufid, sekarang ini dan saat yang akan datang mediator memang sangat dibutuhkan untuk menengahi dan menyelesaikan perkara melalui musyawarah dan kekeluargaan karena mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan dan berkeadilan. Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa (alter native dispute resolution) dapat diintegrasikan ke dalam proses berperkara (court annexed mediation). Tahun 2018, perkara masuk di Pengadilan Agama Kudus sebanyak 1.570 terdiri dari perkara permohonan 219, perkara gugatan 1.351. Perkara dicabut 91, sedangkan yang dimediasi 288 perkara  dan 11 perkara berhasil di mediasi”. Dengan dibentuknya Asosiasi Mediator Kudus diharapkan tahun 2019 akan lebih banyak lagi jumlah perkara yang berhasil di mediasi khususnya perkara di Pengadilan Agama Kudus.

Suhastuti, SH.,MH. Kepala bagian hukum pemkab Kudus menyampaikan sambutan Bupati Kudus H. Muhammad Tamzil. Dalam sambutanya mengucapkan selamat kepada pengurus dan anggota AMK semoga sukses selalu dalam mengemban amanah luhur untuk meningkatkan kesejahteraan organisasi dan anggota maupun masyarakat luas dalam menyelasaikan masalah melalui mediasi. Seiring kemajuan jaman, jumlah perkara/sengketa/masalah akan terus bertambah setiap tahun,  seiring dengan terbatasnya kapasitas lembaga pemutus perkara, serta belum berubahnya cara pandang masyarakat dalam memahami hukum sebagai alat dan mekanisme pemutus keadilan. Selama mayoritas publik masih menilai pengadilan sebagai tempat mencari keadilan melalui hukum, maka selama itu pula daftar tambahan perkara di pengadilan akan terus mengalir, ujarnya.

Berhadapan dengan realita hukum seperti diatas, butuh sebuah upaya dan setrategi khusus untuk mereduksi angka tumpukan sengketa yang masuk ke pengadilan. Salah satu pilihan solusi yang dapat dimaksimalkan dalam upaya penyelesaian sengketa adalah memperkuat metode Mediasi sebagai salah satu mekanisme alternatif penyelesaian sengketa. Untuk itulah saya sangat bersyukur bahwa Asosiasi Mediator Kudus sudah terbentuk sebagai wadah profesi untuk para mediator yang profesional, terangnya.

Selain dengan adanya wadah ini pula akan mempermudah mengawal kode etik para mediator yang tujuannya untuk melindungi para pihak yang bersengketa yang memilih jalur penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Untuk itulah dituntut profesionalisme dari seluruh pengurus dan anggota AMK, sehingga masyarakat akan tertarik menggunakan jasa mediator ini.

Yang lebih penting pula kiranya Asosiasi Mediator Kudus juga mampu bersinergi dengan program-program pemerintah kabupaten kudus khususnya dalam penegakan hukum di Kabupaten Kudus.

(Rd)

 

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Kudus

location icon 1 Jalan Raya Kudus - Pati KM 4

location icon Kudus - Jawa Tengah

phone icon Telp: 0291 438 385

Fax icon Fax: 0291 438 385

Communication email blue icon Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Instagram : pa_kudus

Peta Lokasi

Kamera CCTV Online
Website ramah disabilitas
popup image