Hakim PA Kudus Pimpin Briefing PTSP dan Posbakum: Bahas Tata Cara Surat Permohonan Perkara

Kudus, 13 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Kudus menggelar kegiatan briefing kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Rabu (13/08). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Kudus, Ibu Riski Lutfia Fajrin, S.H.I., M.H., di ruang pelayanan PTSP.

Dalam briefing tersebut, Ibu Riski Lutfia Fajrin menyampaikan materi mengenai penyusunan surat permohonan perkara di lingkungan peradilan agama. Pembahasan meliputi unsur-unsur yang harus dicantumkan dalam surat permohonan, kesesuaian dengan hukum acara, serta kesalahan-kesalahan umum yang perlu dihindari oleh para pemohon. “Petugas PTSP dan Posbakum berada di garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Pemahaman yang baik terkait surat permohonan perkara akan sangat membantu kelancaran proses persidangan dan menghindari kendala administratif,” ujar beliau dalam arahannya.

Kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi dan koordinasi antara petugas PTSP, Posbakum, dan hakim pengawas bidang pelayanan. Dengan adanya briefing rutin, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin prima, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengadilan Agama Kudus berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur pelayanan demi terwujudnya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
(F.E.)
