Pengadilan Agama Kudus Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan di Desa Loram Kulon

Kudus, 14 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Kudus melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara kewarisan dengan nomor perkara 542/Pdt.G/2025/PA.Kds, Kamis (14/8). Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Drs. Noor Shofa, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Mohammad Imaduddin, S.Sy., M.H. dan Riski Lutfia Fajrin, S.H.I., M.H.. Turut hadir Panitera Pengganti Qamaruddin, S.H.I., M.H. serta Juru Sita A Choirul Anwar yang mendampingi jalannya pemeriksaan. Sidang dihadiri oleh para pihak, yakni penggugat, kuasa hukum penggugat, tergugat, dan turut tergugat.

Objek sengketa yang menjadi pokok perkara terletak di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk meninjau langsung lokasi yang menjadi bagian dari harta warisan yang diperselisihkan. Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian dari rangkaian persidangan yang bertujuan memperjelas duduk perkara. Langkah ini penting agar majelis hakim dapat memperoleh gambaran nyata mengenai objek sengketa, sehingga putusan yang diambil nantinya sesuai dengan fakta di lapangan.

Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat, diharapkan proses persidangan perkara kewarisan ini dapat berjalan lebih objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
