Gelar Bakti Sosial, Momen Pererat Tali Persaudaraan dan Menumbuhkan Kepedulian Sosial
Kudus, 19 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke-80, Pengadilan Agama (PA) Kudus bersama Pengadilan Negeri (PN) Kudus menggelar kegiatan bakti sosial di Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Anak (LKSA) Muhammadiyah Samsah Kudus. Hadir dalam acara tersebut Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, pejabat struktural, fungsional, serta pegawai dari PA Kudus dan PN Kudus. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sosial keluarga besar peradilan dalam berbagi kebahagiaan kepada sesama.

Ketua Pengadilan Agama Kudus menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini adalah bentuk rasa syukur atas perjalanan panjang Mahkamah Agung RI sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. “Peringatan HUT Mahkamah Agung ke-80 bukan hanya tentang mengenang sejarah, tetapi juga menjadi momen untuk mempererat tali persaudaraan dan menumbuhkan kepedulian sosial. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi anak-anak di LKSA Muhammadiyah Samsah Kudus,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kudus menambahkan bahwa kegiatan bakti sosial ini sekaligus menjadi sarana mempererat silaturahmi antar keluarga besar peradilan dan masyarakat. “Kami berharap, melalui kegiatan sederhana namun penuh makna ini, semangat kebersamaan, empati, dan kepedulian sosial terus tumbuh dalam diri kita semua, khususnya dalam menjalankan amanah sebagai aparatur peradilan,” tuturnya. Pihak LKSA Muhammadiyah Samsah Kudus menyambut baik kegiatan ini dengan penuh rasa syukur. Mereka menyampaikan terima kasih kepada PA Kudus dan PN Kudus yang telah peduli dan memberikan bantuan bagi anak-anak binaan. “Santunan ini tentu sangat berarti, bukan hanya dari sisi materi, tetapi juga sebagai bentuk dukungan moral dan kasih sayang bagi anak-anak,” ungkap salah satu pengurus LKSA.

Dengan adanya kegiatan bakti sosial ini, diharapkan momentum HUT Mahkamah Agung RI ke-80 tidak hanya menjadi peringatan seremonial semata, tetapi juga dapat menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Sekaligus, menjadi pengingat bahwa peradilan hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang turut aktif menebarkan kebaikan dan rasa solidaritas.
(WS)
