Sinergi Kuat, Biaya Perkara Tepat : Momentum Penandatanganan Keputusan Bersama PA dan PN Kudus

Kudus, 16 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Kudus bersama Pengadilan Negeri Kudus melaksanakan kegiatan penandatanganan Keputusan Bersama tentang Penetapan Panjar Biaya Perkara Perdata (Voorschot) secara Elektronik pada wilayah hukum masing-masing pengadilan. Kegiatan ini dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Kudus dengan dihadiri oleh jajaran pimpinan Pengadilan Agama Kudus serta Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Kudus.

Dalam kegiatan tersebut dibahas dan disepakati penetapan radius serta biaya panggilan dan pemberitahuan perkara perdata di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kudus dan Pengadilan Agama Kudus. Langkah ini menjadi bentuk sinergi antar dua lembaga peradilan dalam menciptakan keseragaman dan efisiensi administrasi perkara.

Adapun Surat Keputusan Bersama tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Kudus, Ibu Siti Alosh Farchaty, S.H.I., M.H. dan Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Ibu Cut Carnelia, S.H., M.H. Penandatanganan ini menandai komitmen bersama dalam mendukung transformasi digital dan transparansi biaya perkara demi peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan Kabupaten Kudus. (WS)
