Perkuat Perspektif Keadilan Inklusif, Pengadilan Agama Kudus Ikuti Bimtek Nasional Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum
di Lingkungan Peradilan Agama

Semarang, 20 April 2026, Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Kudus Ikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum. Kegiatan bimbingan teknis ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif, adil, dan berperspektif kemanusiaan.

Bimbingan teknis tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur Peradilan Agama guna mewujudkan keadilan substantif. "Melalui kegiatan ini, diharapkan khususnya para hakim mampu menghadirkan putusan yang tidak hanya berlandaskan hukum formal tetapi juga memcerminkan keadilan substantif serta keberpihakan terhadap perlindungan hak-hak kaum rentan". Dalam bimtek ini menghadirkan narasumber berkompeten di bidang hukum dan perlindungan kelompok rentan baik dari lingkungan Mahkamah Agung hingga akademisi dan praktisi yaitu Y.M. Dr.Hj. Lailatul Arofah, M.H. (Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI), Dr. Musthofa, S.H., M.H. (Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung RI), Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang), Dr. Parulian P.Aritonang, S.H., LL.M. MPP. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan Nurul Sa'adah Andriani, S.H., M.H. (Direktur SAPDA). Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia, teknik komunikasi yang empatik, serta pendekatan persidangan yang ramah bagi pihak-pihak rentan.

Bimtek ini sangat penting untuk meningkatkan sensitivitas dan profesionalitas hakim dalam menangani perkara dan diharapkan melalui bimtek ini juga muncul komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, khususnya dalam memastikan bahwa setiap pencari keadilan, termasuk kaum rentan, mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum. Dalam kegiatan tersebut juga diwarnai dengan diskusi yang interaktif antara peserta dengan narasumber serta berbagi pengalaman terkait praktik penanganan perkara yang melibatkan kelompok rentan serta inovasi yang ada untuk mendukung pemberian layanan terhadap kaum rentan di Peradilan. Hal ini diharapkan dapat memperkaya perspektif serta memperkuat implementasi nilai-nilai keadilan substantif dalam setiap putusan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kudus menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya peradilan yang ramah bagi semua kalangan, serta sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam mewujudkan sistem peradilan yang inklusif dan berkeadilan.
