Perdamaian Menjadi Jalan Terbaik, Mediator Hakim PA Kudus Berhasil Satukan Kesepakatan Para Pihak
Kudus, 19 Juni 2026 — Pengadilan Agama Kudus kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara perceraian. Pada hari Jumat, 19 Juni 2026, mediator hakim Pengadilan Agama Kudus berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Nomor 549/Pdt.G/2026/PA.Kds.

Berkat pengalaman serta pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Ibu Riski Lutfia Fajrin, S.H.I., M.H. selaku mediator hakim, kedua belah pihak dapat diarahkan untuk melihat manfaat perdamaian sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Dengan mengedepankan komunikasi yang terbuka, suasana mediasi berlangsung kondusif dan penuh kekeluargaan.
Upaya mediasi tersebut akhirnya membuahkan hasil berupa kesepakatan damai yang diterima oleh kedua belah pihak. Keberhasilan ini disambut dengan penuh rasa lega dan kebersamaan oleh seluruh pihak yang hadir dalam proses mediasi.

Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Kudus dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta memberikan manfaat yang lebih baik bagi para pencari keadilan. (WS)
