Objek Sengketa Ditinjau Langsung, PA Kudus Gelar Descente

Kudus, 17 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kudus melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terkait perkara Nomor 146/Pdt.G/2026/PA.Kds pada Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan dilaksanakan di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus sebagai bagian dari proses pembuktian guna memperoleh gambaran yang jelas mengenai objek sengketa.
Kegiatan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kudus yang terdiri atas Ibu Rika Nur Fajriani Kartika Dewi, S.H.I. selaku Ketua Majelis dan didampingi oleh Ibu Riski Lutfia Fajrin, S.H.I., M.H. selaku Anggota Majelis. Turut hadir Panitera Pengganti, Ibu Endang Nurhidayati, S.H., serta Juru Sita Pengganti, Ibu Woro Oktaviani, A.Md. Sidang dibuka di Balai Desa Megawon dan dihadiri oleh para pihak yang berperkara beserta saksi dari Pemerintah Desa Megawon.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, Majelis Hakim dapat mencocokkan dan meninjau kondisi objek sengketa secara langsung dengan alat bukti yang diajukan para pihak. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif, cermat, dan berkeadilan. (WS)
