Menyentuh Obyek Perkara Secara Langsung, PA Kudus Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan

Kudus, 11 September 2026 – Pengadilan Agama Kudus melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara kewarisan Nomor 634/Pdt.G/2026/PA.Kds pada Jumat, 11 September 2026. Pemeriksaan setempat dilaksanakan terhadap obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus.
Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Sutiyono, S.H.I., M.H., dengan anggota majelis Ana Latifatuz Zahro, S.H., M.H. dan Mohammad Imaduddin, S.Sy., M.H. Dalam pelaksanaannya, majelis hakim didampingi oleh Panitera Pengganti Nur Fitriani Maulida, S.H., serta Juru Sita Pengganti Danny Wulandari, A.Md.A.B.
Kegiatan pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara yang dilaksanakan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi dan keadaan obyek yang berkaitan dengan perkara. Dengan hadir dan melihat secara langsung lokasi obyek sengketa, majelis hakim dapat memperoleh informasi faktual yang diperlukan dalam proses pemeriksaan perkara.
Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim melakukan peninjauan terhadap obyek sengketa di lokasi yang telah ditentukan serta mencermati kondisi dan keadaan obyek sebagaimana berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa. Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lapangan sebagai bagian dari upaya memastikan fakta-fakta yang diperlukan dalam proses persidangan.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat juga menjadi wujud kesungguhan Pengadilan Agama Kudus dalam menangani setiap perkara secara cermat, objektif, dan profesional. Setiap tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pelayanan dan menyelesaikan perkara masyarakat pencari keadilan.
Melalui pemeriksaan setempat ini, diharapkan seluruh fakta yang berkaitan dengan obyek perkara dapat tergambar secara lebih jelas sehingga dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara Nomor 634/Pdt.G/2026/PA.Kds secara adil dan berlandaskan hukum.
PA Kudus MANTAP, Melayani Amanah Normatif Transparan Akuntabel Profesional!
(F.E)
