Bersama Wujudkan Pelayanan Bersih, PA Kudus Gelar Public Campaign Anti Gratifikasi

Pengadilan Agama Kudus kembali melaksanakan Public Campaign Anti Gratifikasi pada Rabu, 16 September 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di area ruang tunggu sidang Pengadilan Agama Kudus ini menjadi salah satu upaya untuk terus mengingatkan masyarakat dan para pihak mengenai pentingnya pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari gratifikasi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kudus, Ibu Siti Alosh Farchaty, S.Farm., S.H.I., M.H., menyampaikan secara langsung kepada para pihak agar tidak memberikan tanda terima kasih kepada aparatur pengadilan dalam bentuk apa pun, baik berupa uang, barang, maupun makanan. Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Kudus dalam menjaga integritas dan mencegah terjadinya praktik gratifikasi dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, para pihak juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, saran, maupun masukan melalui Kotak Aspirasi yang tersedia di dinding depan PTSP Pengadilan Agama Kudus. Melalui Public Campaign Anti Gratifikasi ini, PA Kudus terus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan pelayanan peradilan yang berintegritas, transparan, dan bebas dari korupsi. (WS)
