PELAKSANAAN SITA JAMINAN
Pada hari Kamis, 16 April 2020. Jurusita Pangganti Pengadilan Agama Kudus, Nursjahid dengan di dampingi 2 (dua) orang saksi, A. C. Anwar dan R. Santosa, meninjau lokasi objek sengketa di daerah Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, untuk melaksanakan Sita Jaminan atas dasar Putusan Sela Nomor 882/Pdt.G/2019/PA.Kds,- tanggal 1 April 2020.
Sebagaimana arahan Ketua Majelis C perkara diatas dan prosedur yang berlaku, Nursjahid dan saksi-saksi sebelum mendatangi lokasi, terlebih dulu singgah di Balaidesa setempat untuk memberikan pemaparan mengenai maksud dan tujuannya kepada Petinggi Desa dan jajarannya. Hadir pula dalam tempat yang sama dan lokasi objek sengketa, para Kuasa Hukum dari Penggugat dan Tergugat.
Pelaksanaan Peletakan Sita Jaminan Tanah C Nomor 1040 Persil 161 Klas DIII yang telah disertifikat HM Nomor 03772 oleh atas nama Tergugat I dan HM Nomor 03773 oleh atas nama Ter gugat III, sebagaimana disebutkan dalam Putusan Sela tersebut, berhasil dilaksanakan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kudus dengan lancar dan khidmat. Hal tersebut dilakukan Nursjahid dan saksi-saksi dengan tujuan agar objek dalam sengketa tidak dipindah tangan dan tidak berkurang nilainya. Dengan demikian, secara sah dan berharga peletakan Sita Jaminan ini disampaikan untuk diketahui oleh masyarakat umum.
(RD).