PENGADILAN AGAMA KUDUS MELAKSANAKAN PELETAKAN SITA MARITAL
Pada hari ini, Senin 15 Maret 2021. Panitera Pengadilan Agama Kudus, HM Muchlis, SH dengan didampingi 2 orang saksi, Karmo, SH dan Tri Utami Cahya Dewi, A.Md, telah mendatangi objek sengketa yang terletak diwilayah Kelurahan Sunggingan Kota Kudus untuk melaksanakan Sita Marital berdasarkan Putusan Sela Nomor: 1320/Pdt.G/2020/PA.Jepr,. Tanggal, 4 Februari 2021.
Sebagaimana dipahami dalam Putusan Sela Pengadilan Agama Jepara tersebut, bahwa objek sengketa berupa 1 Mobil Kijang Inova dan 1 kulkas berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Kudus, maka untuk dapat diletakan Sita Marital diatasnya harus memperhatikan UU No.48 Tahun 2009 dan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang penanganan bantuan panggilan/pemberitahuan.
Sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, dan dengan tetap memperhati kan protokol kesehatan, peletakan Sita Marital berjalan lancar dan aman dan dihadiri oleh Penggugat, Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
(RD)