ANTISIPASI CEGAH COVID-19 UNTUK PELAYANAN YANG TETAP PRIMA
Kantor Pengadilan Agama Kudus bekerjasama dengan PMI Kabupaten Kudus melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh ruangan gedung Pengadilan Agama Kudus sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), pada Kamis, 03/06/2021.
Kegiatan ini merupakan Komitmen Aparatur Pengadilan Agama Kudus dalam menyikapi penyebaran Virus Corona akhir-akhir ini di Kabupaten Kudus, khususnya di lingkungan Gedung Pengadilan Agama Kudus sebagai instansi layanan publik.
Diketahui, wilayah Kabupaten Kudus mulai akhir bulan Mei 2021 hingga hari ini berada di zona hitam/siaga 1 tingkat penyebaran virus Corona, sehingga disamping dilakukan penyemprotan cairan disinfektan secara menyeluruh dalam gedung dan di lingkungan umum Pengadilan Agama Kudus juga memberlakukan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) mulai tanggal 03-18 Juni 2021.
Sekretaris Pengadilan Agama Kudus. Moh. Asfaroni, SHI. Menghimbau supaya seluruh aparatur dalam menjalankan tugasnya selalu mematuhi protokol kesehatan sekaligus menyediakan masker dan handsanitizer diruang layanan publik.
(RD).