Pengadilan Agama Kudus Sukses Laksanakan Eksekusi
Kudus. Kamis 7 Oktober 2021, Pengadilan Agama Kudus berhasil melaksanakan Eksekusi. Pelaksanaan Eksekusi tersebut terkait permohonan Pemohon eksekusi dengan Register Nomor : 3/Pdt.Eks/2020/PA. Kds
Sita dilaksanakan terhadap putusan perkara nomor 1074/Pdt.G/2019/PA.Kds, yang terdiri dari beberapa objek baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak seperti Sebidang tanah pertanian, Sebidang tanah perumahan, mobil, 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Scoopy dan tabungan BRI.
Obyek yang menjadi sengketa dalam perkara ini yaitu di Desa Rejosari, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus
Sebelum eksekusi dilaksanakan PA Kudus jauh-jauh hari telah melakukan pendekatan persuasif melalui proses aamaning yang langsung di pimpin oleh Ketua PA. Kudus. Akan tetapi pihak Termohon Eksekusi tetap tidak mau menyerahkan objek sengketa itu secara baik-baik.
Proses pelaksanaan eksekusi sendiri di pimpin oleh H. Muchammad Muchlis, S.H., Panitera Pengadilan Agama Kudus dengan dibantu oleh 2 (dua) orang saksi masing-masing bernama Karmo,SH., Panmud Gugatan Pengadilan Agama Kudus dan Eko Dwi Riyanto, Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kudus, didampingi Kepala Desa Rejosari, Sekretaris Desa Rejosari, Kadus Pohdengkel Staf Desa Rejosari, Babin Kamtibmas dan Babinsa Desa Rejosari, dengan dihadiri Pemohon eksekusi dan Termohon Eksekusi.
Sebelum proses eksekusi, dilakukan upaya persuasif yang dilakukan oleh Tim Eksekutor PA Kudus dengan didampingi aparat Pemerintah Desa setempat, dalam upaya tersebut berlangsung alot sehingga membutuhkan waktu yang lama, meskipun begitu, akhirnya kedua belah pihak saling menerima.
Acara eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan, sehingga eksekusi selesai pada pukul 14.00 Wib, secara umum tidak ada hambatan, berhasil damai dan sukses. tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.
Secara garis besar, implikasi penerapan eksekusi melekat pada dua pihak, yaitu pengadilan agama dan pihak masyarakat pencari keadilan. Urgensi eksekusi bagi pihak pengadilan agama adalah untuk meneguhkan bahwa kewenangan yang diberikan undang-undang mampu dijalankan dengan baik. Sehingga stigma sebagai quasi peradilan yang dahulu pernah melekat mampu ditepis dari benak masyarakat melalui penerapan hukum eksekusi secara baik dan benar.
Urgensi eksekusi bagi masyarakat pencari keadilan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Di samping itu juga meningkatkan daya kritis masyarakat. Pencari keadilan semakin faham dan mengerti.