Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kudus, "Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional"

Pengadilan Agama Kudus Sukses Laksanakan Eksekusi

 

Kudus. Kamis 7 Oktober 2021, Pengadilan Agama Kudus berhasil melaksanakan Eksekusi. Pelaksanaan Eksekusi tersebut terkait permohonan Pemohon eksekusi dengan Register Nomor : 3/Pdt.Eks/2020/PA. Kds

Sita dilaksanakan terhadap putusan perkara nomor 1074/Pdt.G/2019/PA.Kds, yang terdiri dari beberapa objek baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak seperti Sebidang tanah  pertanian, Sebidang tanah perumahan, mobil, 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Scoopy dan tabungan BRI.

Obyek yang menjadi sengketa dalam perkara ini yaitu  di Desa Rejosari, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus

Sebelum eksekusi dilaksanakan PA Kudus jauh-jauh hari telah melakukan pendekatan persuasif melalui proses aamaning yang langsung di pimpin oleh Ketua PA. Kudus. Akan tetapi pihak Termohon Eksekusi tetap tidak mau menyerahkan objek sengketa itu secara baik-baik.

Proses pelaksanaan eksekusi sendiri di pimpin oleh H. Muchammad Muchlis, S.H., Panitera Pengadilan Agama Kudus dengan dibantu oleh 2 (dua) orang saksi masing-masing bernama Karmo,SH., Panmud Gugatan Pengadilan Agama Kudus dan Eko Dwi Riyanto, Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kudus, didampingi Kepala Desa Rejosari, Sekretaris Desa Rejosari, Kadus Pohdengkel Staf Desa Rejosari, Babin Kamtibmas dan Babinsa Desa Rejosari, dengan dihadiri Pemohon eksekusi dan Termohon Eksekusi.

Sebelum proses eksekusi, dilakukan upaya persuasif yang dilakukan oleh Tim Eksekutor PA Kudus dengan didampingi aparat Pemerintah Desa setempat, dalam upaya tersebut berlangsung alot sehingga membutuhkan waktu yang lama, meskipun begitu, akhirnya kedua belah pihak saling menerima.

Acara eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan, sehingga eksekusi selesai pada pukul 14.00 Wib, secara umum tidak ada hambatan, berhasil damai dan sukses. tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.

Secara garis besar, implikasi penerapan eksekusi melekat pada dua pihak, yaitu pengadilan agama dan pihak masyarakat pencari keadilan. Urgensi eksekusi bagi pihak pengadilan agama adalah untuk meneguhkan bahwa kewenangan yang diberikan undang-undang mampu dijalankan dengan baik. Sehingga stigma sebagai quasi peradilan yang dahulu pernah melekat mampu ditepis dari benak masyarakat melalui penerapan hukum eksekusi secara baik dan benar.

Urgensi eksekusi bagi masyarakat pencari keadilan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Di samping itu juga meningkatkan daya kritis masyarakat. Pencari keadilan semakin faham dan mengerti.

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Kudus

location icon 1 Jalan Raya Kudus - Pati KM 4

location icon Kudus - Jawa Tengah

phone icon Telp: 0291 438 385

Fax icon Fax: 0291 438 385

Communication email blue icon Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Instagram : pa_kudus

Peta Lokasi

Kamera CCTV Online
Website ramah disabilitas
popup image