Mediator PA Kudus Terbukti Handal, Mediasi Perkara Berhasil Sukses Lagi.
(PA Kudus) Rabu, 31 Mei 2023. Dra. Ulfah selaku Mediator Hakim PA Kudus kembali melaksanakan mediasi perkara cerai gugat nomor 99/Pdt.G/2023/PA.Kds. Pada persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, hakim wajib menjelaskan mengenai keharusan melaksanakan mediasi yang dibantu oleh mediator. Hakim menawarkan kepada para pihak untuk memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan. Setelah kedua pihak menyepakati nama mediator, maka sidang ditunda dalam waktu yang ditentukan. Jika proses mediasi telah dilaksanakan, maka persidangan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi.
Dari hasil mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 99/Pdt.G/2023/PA.Kds. tersebut berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
Ini merupakan keberhasilan mediasi kedua di bulan ini oleh hakim mediator PA Kudus yang patut diapresiasi karena telah membuktikan kepiawaian mediator PA Kudus dalam membantu penyelesaian perkara melalui mediasi di Pengadilan Agama Kudus.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP ( Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
(Penulis : fadiaekki)