Bimbingan Teknis Dispensasi Kawin Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Dan Anak oleh
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI
Kudus, 5 September 2023 - Ketua Pengadilan Agama Kudus, Abdul Rouf, S.Ag., M.H. beserta Panitera Pengadilan Agama Kudus, Dra. Hj. Nur Aziroh, M.E., dan Sekretaris Pengadilan Agama Kudus, Moh. Asfaroni, S.H.I. menghadiri Pembinaan Teknis Yustisial oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dengan tema Dispensasi Kawin Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Dan Anak. Acara ini diselenggarakan di Hotel Mahima Semarang dan dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan Pengadilan Agama se-Jawa Tengah.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kudus, Siti Alosh Farchaty, S.H.I., M.H., dengan didampingi oleh Hakim Pengadilan Agama Kudus, Sahril, S.H.I., M.H., Khaerozi, S.H.I., M.H., Azizah Dwi Hartani, S.H.I., M.H., dan Mohammad Imaduddin, S.Sy., M.H. mengikuti jalannya pembinaan secara daring melalui aplikasi zoom meeting di Media Center Pengadilan Agama Kudus
Dalam pembinaannya, Ketua Kamar Mahkamah Agung RI menjelaskan bahwa berdasarkan Undnag-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, makna perlindungan anak adalah sebagai berikut : “Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Dalam perspektif perlindungan anak, pemberian izin untuk melangsungkan perkawinan di bawah umur harus sejalan dengan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan perlindungan anak yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUDN RI tahun 1945 serta mengacu pada prinsip-prinsip dan konversi Hak-hak anak yaitu: Non Diskriminasi, Kepentingan Terbaik Anak, Hak Untuk Hidup, Kelangsungan Hidup dan Perkembangan, serta Penghargaan terhadap pendapat anak.
Dalam mengkonstruksikan “alasan sangat mendesak”, hakim harus menggunakan paradigma kepentingan terbaik anak (the best interest of the child); Umumnya, hakim akan menghadapi dua kemunginan saat menghadapi perkara dispensasi kawin yaitu keungkinan pertama dapat memberikan dampak negatif dan yang kedua akan memberikan dampak yang lebih negatif lagi; Dalam hal ini, hakim harus melihat dampak negatif mana yang lebih besar antara diberikan dispensasi kawin atau tidak dan pada fase ini hakim melakukan rechtsvinding.
Dengan demikian, maka tujuan utama mengadili dan menyelesaikan perkara dispensasi kawin adalah untuk memastikan ada atau tidak adanya hal yang sangat mendesak untuk dilangsungkannya perkawinan anak, serta untuk menjamin terpenuhi dan terlindunginya hakhak anak dalam pemeriksaan perkara dispensasi kawin.
Pengadilan Agama Kudus, MANTAP. (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional).
-g