Wakil Ketua Pengadilan Agama Kudus Hadiri Sarasehan Nasional di Pendopo Kabupaten Kudus
Bertempat di pendopo kabupaten kudus, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kudus Siti Alosh Farchaty, S.H.I., M.H., mengikuti sarasehan nasional "Mahkamah Konstitusi dan Tantangan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak 2024" Kerjasama MKRI dan Pemerintah Kabupaten Kudus. Acara yang dibuka secara langsung oleh Bupati Kudus Dr.H.M.Hartopo, S.T., M.M., M.H juga dihadiri oleh Prof.Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., wakil ketua MKRI dan Prof.Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Hakim MKRI serta Heru Setiawan, S.E., M.Si. Sekjend MKRI. Dalam sarasehan tersebut Prof. Arief Hidayat menjelaskan mengenai lembaga Mahkamah Konstitusi yang merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Berdasarkan kewenangan tersebut Mahkamah konstitusi mempunyai peran sebagai penjaga konstitusi dan ideologi negara sehingga menjadi tanggung jawab Mahkamah Konstitusi untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam hal menjaga ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila, salah satunya melalui acara sarasehan ini. Prof. arief Hidayat juga memaparkan tentang Dasar dan filosofi negara Indonesia dan bagaimana menjaga ideologi di era 4.0. Prof. Saldi Isra dalam kesempatan ini memaparkan mengenai kewenanga Mahkamah Konstitusi yang mempunyai 4 (empat) kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar
3. Memutus pembubaran partai poliik dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Tugas yang paling sering dilaksanakan oleh MK adalah dalam hal perkara pengujian undang-undang terhadap UUD NKRI tahun 1945 dan perkara perselisihan tentang hasil Pemilu baik untuk pemilihan presiden, hingga pilkada. Di akhir pemaparannya beliau menyampaikan harapannya semoga pemilu yang akan datang berjalan dengan baik dan hasil pemilu dapat diterima dg baik oleh masyarakat sehingga kohesi sosial dapat terjaga.
Pengadilan Agama Kudus, MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Professional).
(Penulis : Siti Alosh Farchaty)