Berhasil Lagi, Mediator PA Kudus Menyelesaikan Perkara Dengan Kesepakatan Perdamaian
Pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 telah berlangsung persidangan pertama perkara cerai gugat dengan nomor perkara 1138/Pdt.G/2023/PA.Kds bertempat di Ruang Sidang II Pengadilan Agama Kudus yang dihadiri oleh Penggugat maupun tergugat. Kedua belah pihak yang hadir sepakat untuk melakukan mediasi dan memilih mediator untuk menyelesaikan perkara mereka.
Bapak Khaerozi, S.H.I, M.H. dipilih oleh para pihak yang berperkara tersebut sebagai mediator. Beliau merupakan Mediator Hakim yang sudah tersertifikasi dengan nomor 119/SES/MA-RI/MEDIATOR/2022 dari Mahkamah Agung RI dan telah berhasil memediasi beberapa perkara di PA Kudus sepanjang tahun ini. Berdasarkan laporan dari Mediator hasil mediasi perkara tersebut berhasil dengan pencabutan perkara dengan kesepakatan perdamaian diantara kedua belah pihak. Kesepakatan perdamaian menjadi win-win solution bagi para pihak yang berseteru dalam menyelesaikan perkara melalui mediasi.
Keberhasilan mediasi sendiri tidak semata-mata prestasi mediator seorang tetapi juga menjadi tolok ukur kinerja instansi khusus di pengadilan karena mediasi merupakan salah satu satu sasaran kinerja dalam hal peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara. Diharapkan nantinya semakin banyak perkara yang dimediasi berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Kudus. Pengadilan Agama Kudus tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas terutama pihak pencari keadilan.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP ( Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
(Penulis : fadiaekki)